Kemendikbud Bagi BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Cek Syaratnya Disini

- 16 November 2020, 19:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah terus meyalurkan bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain Bantuan Tunai Langsung (BLT) senilai Rp300 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk peserta BPJS, kali pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk tenaga kependidikan, tidak terkecuali guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap salurkan BSU untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Baca Juga: Inggris kalah, Liverpool Makin Menderita Akibat Dihantam Badai cedera

Berbeda dengan skema bantuan subsidi upah lainnya yang diberikan secara bertahap, BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta akan diberikan secara sekaligus.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

“Kita (Kemendikbud) berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya, dikutip Portalmaluku.com dari Youtube DPR RI.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Ini Penyebabnya

“Untuk memastikan bahwa guru-guru honorer kita, tenaga pendidik kita, mendapatkan bantuan yang penuh dan adil. Kita memberikan sekaligus bantuan itu, serentak kepada seluruh tenaga honorer, pendidik non-PNS dan tenaga pendidikan,” tutur Nadiem Makarim menambahkan.

Pemberian BSU Kemendikbud secara sekaligus tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya bantuan subsidi yang lain telah diberikan sejak 2 bulan terakhir ini.

Maka pemberian BSU untuk para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp1,8 juta pun diberikan sekaligus.

Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud di antaranya dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, serta pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Baca Juga: Langgar Aturan Prokes, Anies Berikan Sanksi Rp 50 Juta kepada Rizieq Shihab

Kemudian pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi, yang terdapat di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

“Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun, jadi ini hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud,” kata Nadiem Makarim.

“Dan seharusnya sangat gembira bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini di mana bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga krisis ekonomi. Mereka adalah ujung tombak dari sistem pendidikan kita, mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab, Mahfud MD Ancam Beri Sanksi Aparat

Sementara itu, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS agar dapat menerima BSU Kemendikbud.

Kriterianya adalah penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kemudian penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

Editor: Yusuf Samanery


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah