Langgar Aturan Prokes, Anies Berikan Sanksi Rp 50 Juta kepada Rizieq Shihab

- 16 November 2020, 17:25 WIB
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu /

PORTALMALUKU.COM — Baru-baru ini sempat hangat di media sosial soal kerumunan yang di buat Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Hal itu membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ramai dikomentari oleh netizen.

Hal itu membuat sejumlah tokoh mengomentari Rizieq Shihab, karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Selain itu, Anies juga menjadi sasaran netizen karena tidak tegas dalam aturan prokes yang telah ditetapkan.

Usai dikomentari netizen, Anies langsung mengambil sikap untuk menegakkan aturan prokes di wilayah setempat.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis akan Pensiun, Simak 4 Kriteria Calon Kapolri yang Diusulkan IPW

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab, Mahfud MD Ancam Beri Sanksi Aparat

Anies menegaskan bahwa sanksi Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab adalah sesuatu yang serius dan bukan basa-basi.

Hukuman tersebut, kata Anies, juga akan memiliki efek pada perbedaan perlakuan dengan para pelanggar yang mendapatkan hukuman administrasi sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

“Jadi sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu atau Rp200 ribu,” ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Panglima TNI Singgung akan Hadapi Kelompok Provokasi, Pengamat: Itu Sudah di Luar Domain TNI

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x