Kemendikbud Gelontorkan Rp350 Miliar Untuk Mahasiswa yang Belajar di Luar Kampus

- 17 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi ruang kuliah mahasiswa.
Ilustrasi ruang kuliah mahasiswa. /PIXABAY

Dana tersebut diberikan langsung ke rekening mahasiswa. Dosen pembimbing juga akan mendapatkan honor.

Seleksi proposal direncanakan dilaksanakan Januari 2021. Selanjutnya, dana bantuan kegiatan di luar kampus akan mulai disalurkan Februari 2021. Bantuan ini berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: Selain Polda Metro Jaya dan Jabar, Berikut 8 Kapolda yang Pernah Dimutasi Idham Azis

Meski demikian, lanjut Paristiyanti, kegiatan belajar di luar kampus, tidak melulu identik dengan menghabiskan biaya.

Mahasiswa bisa menyesuaikan kegiatan belajar di luar kampus dengan kemampuan keuangan.

"(Mahasiswa) yang kurang mampu, bisa ngantor ke BUMDes. Buat perencanaan dan pelaksanaan BUMDes," ucap Paristiyanti, Senin, 16 November 2020.

Kemdikbud telah menyusun petunjuk teknis kegiatan belajar di luar kampus. Setiap kegiatan di luar kampus selama 45 jam dihitung 1 SKS.

Baca Juga: Kemendikbud Bagi BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Cek Syaratnya Disini

Parisyanti mengingatkan mahasiswa untuk mencari kegiatan di luar kampus yang bisa menambah pengalaman. Bukan sekadar melakukan kegiatan umum, seperti menfotokopi berkas.

Kegiatan belajar di luar kampus merupakan salah satu kegiatan dalam program Kampus Merdeka. Kemdikbud berharap, dengan belajar di luar kampus, kualitas lulusan perguruan tinggi bisa sesuai dengan kebutuhan industri.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah