"Hari ini saya memenuhi panggilan pemeriksaan dan sebagai warga Indonesia saya taat akan hukum dan saya akan berusaha tetap kooperatif," ujarnya.
Gisel dan MYD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur dan dijadwalkan diperiksa pada Senin 4 Januari 2021.
Namun, hanya MYD saja yang datang memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.
Gisel batal diperiksa lantaran ada keperluan keluarga, menurut surat yang diberikan kepada penyidik.
Sebelumnya, Gisel mengakui kalau video yang viral baru-baru ini direkam pada 2017 silam. Video tersebut diambil di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: 11 Film Anime Action Terbaik Sepanjang Masa
Baca Juga: Belajar dari Pengalaman, Sidang Perdana Rizieq Shihab Bakal Dikawal Polisi
Ia pun mengaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika berhubungan dengan MYD. Gara-gara pengakuan itu, Polda Metro Jaya menaikkan status Gisel dan MYD menjadi tersangka.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi dan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.
Kasus video syur ini membuat nama Gisel dan MYD sempat melambung di trending topic Twitter.*** Pikiran Rakyat/Mahbub Ridhoo Maulaa