Seorang Pria Muslim India Terancam Penjara 10 Tahun karena Dituding Langgar UU Jihad Cinta

- 4 Desember 2020, 02:12 WIB
India melarang 43 aplikasi asal Tiongkok termasuk TikTok dan Alibaba.
India melarang 43 aplikasi asal Tiongkok termasuk TikTok dan Alibaba. /pixabay.com/OpenClipart-Vectors

PORTALMALUKU.COM -- SEORANG pria muslim ditangkap oleh kepolisian Uttar Pradesh, India Utara, karena diduga mengubah kepercayaan seorang gadis Hindu untuk memeluk Islam. Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama di India yang memberlakukan Undang-undang (UU) tentang Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, seorang pria muslim itu akan dihukum maksimal 10 tahun penjara dan membayar denda. Peristiwa ini langsung memantik kehebohan di kalangan para kritikus yang menyebutnya Islamofobik dan inkonstitusional.

Mahasiswa berusia 20 tahun itu adalah orang pertama yang ditahan di bawah undang-undang anti-konversi baru yang bertujuan untuk mengekang "jihad cinta"--istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria muslim yang dianggap mengubah wanita Hindu melalui sebuah pernikahan.

Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan BSU Kemendikbud Guru Honorer di Laman bsudikti.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Babak Baru Blok Masela, Inpex - PGN Teken Kontrak Jual Beli Gas

Pria muslim itu diringkus polisi di sebuah distrik Bareilly pada Rabu, 2 Desember 2020. Ia pun ditahan selama 14 hari menunggu penyelidikan.

“Kami melakukan penangkapan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh keluarga gadis itu. Tuduhannya adalah pria itu menculiknya sebelumnya dan memaksanya pindah agama, ”kata Sansar Singh, seorang anggota polisi senior Uttar Pradesh seperti dikutip SCMP, Kamis, 3 Desember 2020.

Kepada sebuah media lokal di Uttar Pradesh, pria muslim mengaku tidak bersalah dan mengklaim dirinya tak memiliki hubungan dengan gadis Hindu tersebut.

Dalam beberapa minggu terakhir, empat negara bagian di India, yaitu Assam, Madhya Pradesh, Haryana dan Karnataka, mengungkapkan rencana pemberlakuan undang-undang pelarangan pindah agama.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x