PORTALMALUKU.COM -- KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus non PNS sebesar Rp1,8 juta
BSU Kemendikbud ini adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Para penerima BSU Kemendikbud PTK non PNS ini meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Cek Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk BSU Kemendikbud Sebesar Rp1.8 Juta
Baca Juga: PLN Bagikan Token Listrik Gratis Desember, Cek di www.PLN.co.id atau via WhatsApp
Untuk diketahui, tidak ada pengajuan untuk menjadi penerima bantuan ini. Daftar penerima BSU Dikti ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari PDDikti.
BSU Kemdikbud yang mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020. Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.
Lantas bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?
Mengutip Mantra Sukabumi, cara mengetahui status pencairan BSU Kemendikbud yakni untuk pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.