Terkait Covid-19, Malaysia Perpanjang PKPP hingga Maret 2021

- 2 Januari 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia.
Ilustrasi bendera Malaysia. //Pixabay/Engin_Akyurt /

PORTALMALUKU.COM — Terkait pencegahan Covid-19, Pemerintah Malaysia memperpanjang Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di seluruh negara bagian. 

Hal ini merupakan membendung pandemi Covid-19 yang berakhir pada 31 Desember 2020 diteruskan hingga 31 Maret 2021.

Menteri Kanan (Keamanan), Datuk Seri Ismail Yakob, mengatakan pelaksanaan PKPP itu perkecualian di Selangor.

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Salah Menilaiku -- Elexis Trio

“Kuala Lumpur dan Sabah serta lokasi tertentu yang menerapkan PKP Bersyarat (PKPB) atau PKP Diperketatkan (PKPD),” ujar Ismail Yakob, Sabtu, 2 Desember 2020.

Dia mengatakan perintah baru tersebut sudah dicatatkan dalam Warta Pemerintah Persekutuan.

Ismail mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan hasil penilaian resiko yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang mendapati peningkatan kasus Covid-19 masih berlangsung di seluruh negara bagian dengan kadar tinggi .

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Demi Kau Si Buah Hati – Pance Pondaag

“Peningkatan kasus ini antara lain disumbang pelaksanaan penyaringan wajib terhadap pekerja warga negara asing secara besar-besaran di beberapa negara bagian dan dari penularan terjangkit dalam komunitas tersebut terutama di Lembah Klang dan beberapa negera bagian lain,” katanya.

Sehubungan dengan hal itu, katanya, semua prosedur operasi standard (SOP) di bawah PKPP dilaksanakan dalam tempo yang diwartakan dan berdasarkan perubahan yang akan diumumkan dari waktu ke waktu.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x