Otoritas Hongkong-China Tidak Lagi Akui Paspor BNO, Warga Hongkong Bisa Jadi Penduduk Inggris

- 31 Januari 2021, 11:54 WIB
Penduduk Hongkong berkesempatan menjadi warga negara Inggris.
Penduduk Hongkong berkesempatan menjadi warga negara Inggris. /ANTARA

PORTALMALUKU.COM — Pengajuan permohonan visa baru bagi sejumlah warga Hong Kong ke Negara Inggris. Permintaan itu atas penawaran mereka untuk hidup di negara tersebut.

Pengajuan itu setelah Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia tahun lalu.

Permohonan tersebut dilakukan atas kebijakan otoritas Hong Kong dan China tidak lagi mengakui paspor British Nasional Overseas (BNO).

Baca Juga: UPDATE: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Maluku Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Kisah Haru! Sebelum Tewas Dibunuh, Remaja Ini Sempat Cium Ibunya

Paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang valid mulai Minggu, 31 Januari 2021.

Inggris dan China telah berdebat selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan London dan Washington sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong setelah protes pro demokrasi pada 2019 dan 2020.

Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semiotonom itu.

Baca Juga: Pajak Pulsa Untuk Sederhanakan PPn dan PPh, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah