PORTALMALUKU.COM — Pengajuan permohonan visa baru bagi sejumlah warga Hong Kong ke Negara Inggris. Permintaan itu atas penawaran mereka untuk hidup di negara tersebut.
Pengajuan itu setelah Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia tahun lalu.
Permohonan tersebut dilakukan atas kebijakan otoritas Hong Kong dan China tidak lagi mengakui paspor British Nasional Overseas (BNO).
Baca Juga: UPDATE: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Maluku Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca Juga: Kisah Haru! Sebelum Tewas Dibunuh, Remaja Ini Sempat Cium Ibunya
Paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang valid mulai Minggu, 31 Januari 2021.
Inggris dan China telah berdebat selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan London dan Washington sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong setelah protes pro demokrasi pada 2019 dan 2020.
Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semiotonom itu.
Baca Juga: Pajak Pulsa Untuk Sederhanakan PPn dan PPh, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997.