Syarat dan Cara Mengurus Perizinan Membangun Cafe, Cek di Sini

- 30 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Cafe
Ilustrasi Cafe /Pexels/

PORTALMALUKU.COM -- Berikut cara mengurus perizinan membangun cafe. Simak selengkapnya di dalam artikel ini.

Jika anda mempunyai minat dalam berbisnis dengan cara mempunyai cafe sendiri. Sebelumnya, anda harus memenuhi persyaratan perizinan yang legal.

Pengurusan izin membangun tidak terlalu ribet maupun rumit, karena pemerintah telah menerapkan sistem online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha sejak 2018.

Diketahui, sistem tersebut telah dipermudah bagi perorangan maupun perusahaan yang hendak mengurus perizinan cafe miliknya.

Baca Juga: SIMAK! Ini Cara Paling Mudah dan Aman dari Penularan Covid-19 Saat Berbelanja

Melalui situs Indonesia.go.id, izin usaha yang harus diurus dari pemerintah ialah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Dilansir dari laman Beritadiy dalam artikel "Cara Mengurus Perizinan Cafe, Simak Alur dan Persyaratannya di Sini". Adapun persyaratan untuk membuat TDUP, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha terlebih dulu, yakni:

Akta Pendirian dan SK Menteri

Akta Pendirian dapat dibuat dibantu oleh notaris. Hal ini karena suatu usaha yang didirikan harus legal atau memiliki pengakuan dari badan hukum.

Baca Juga: Alasan Ayu Ting Ting Minta Mahar dari Ivan Gunawan Rp5 Miliar: Biar Tidak Jadi

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x