Baca Juga: CEK FAKTA: Usai Prabowo Subianto, Giliran Putra Bungsu SBY Dijemput Paksa Masbes Polri
Surat Pernyataan
Setelah semua dokumen legal terpenuhi, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota).
Untuk alur pengurusannya, setelah TDUP terkumpul, pemohon harus terlebih dulu mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS).
Sertifikat ini telah menjadi syarat wajib di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
TDUP dan SLS ini yang kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan guna pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.
Baca Juga: Minta Presiden Manarik Rem Darurat, Muhammadiyah Kirim Surat ke Jokowi
Permohonan izin usaha secara online telah disediakan pemerintah melalui web oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sistem OSS ini menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018.***(Kamila Astrilia/Beritadiy).