Syarat dan Cara Mengurus Perizinan Membangun Cafe, Cek di Sini

- 30 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Cafe
Ilustrasi Cafe /Pexels/

Baca Juga: CEK FAKTA: Usai Prabowo Subianto, Giliran Putra Bungsu SBY Dijemput Paksa Masbes Polri

Surat Pernyataan

Setelah semua dokumen legal terpenuhi, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota).

Untuk alur pengurusannya, setelah TDUP terkumpul, pemohon harus terlebih dulu mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Sertifikat ini telah menjadi syarat wajib di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

TDUP dan SLS ini yang kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan guna pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.

Baca Juga: Minta Presiden Manarik Rem Darurat, Muhammadiyah Kirim Surat ke Jokowi

Permohonan izin usaha secara online telah disediakan pemerintah melalui web oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sistem OSS ini menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018.***(Kamila Astrilia/Beritadiy).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah