Syarat dan Cara Mengurus Perizinan Membangun Cafe, Cek di Sini

- 30 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Cafe
Ilustrasi Cafe /Pexels/

Selanjutnya, pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Namun perlu diperhatikan, dokumen ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Apabila, membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.

Kartu Identitas Pemilik Usaha

Kartu Identitas dapat berupa KTP pemilik usaha, disertai dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap (sesuai kebutuhan) guna dijadikan sebagai lampiran di banyak berkas lain.

Baca Juga: Mirip Mendiang Nike Ardilla, Berikut Profil Amel: Lengkap Umur, Agama, dan Asal

Surat Izin Gangguan

Hinder Ordonnantie atau Surat HO berfungsi menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha dan keperluan lain terkait lokasi usaha yang digunakan danlain-lain.

Pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota. Selain Surat HO biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.

Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat ini dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah