Nominal Zakat Fitrah Tahun Ini Menurun, Begini Penjelasan Baznas Kota Tangerang

- 2 Mei 2021, 00:58 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Baznas

PORTALMALUKU.COM -- Besaran nominal zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah telah ditetapkan Baznas Kota Tangerang sebesar Rp35.000 per orang.

Hal itu ditetapkan berdasarkan rujukan dari harga beras saat ini yang disetarakan senilai Rp14.000 per kilogram atau Rp10.000 per liter.

Dari hasil penetapan nominal zakat fitrah tersebut, adalah hasil dari koordinasi Baznas Kota Tangerang dengan MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Baznas Kota Tangerang, HM Aslie Elhusyairy, mengatakan nominal zakat fitrah tahun ini dan tahun kemarin memiliki perbedaan.

Baca Juga: Catat: Pemerintah Tidak Memberikan THR Bagi 2 Kriteria Ini

Diketahui tahun lalu, Baznas menetapkan nominal zakat fitrah senilai Rp40.000 sedangkan sekarang diturunkan menjadi Rp35.000.

"Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," kata Aslie, Jumat, 30 April 2021, dilansir dari laman Antara.

Menurut Aslie, pandemi telah menyebabkan kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak.

Baca Juga: Bocoran Cerita Love Story Minggu 2 Mei 2021: Argadana Group Menang, Ken Dibenci Keluarganya

Lanjut Aslie, hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah