MUI Tangerang: Ramadhan Tahun Ini Kita Turunkan Besaran Zakat Fitrah

- 2 Mei 2021, 01:22 WIB
Ilustrasi memberikan zakat.
Ilustrasi memberikan zakat. /Instagram.com/@baznasindonesia

PORTALMALUKU.COM -- Tahun ini besaran zakat fitrah mengalami penurunan. Pada tahun sebelumnya sebesar Rp40.000, sedangkan sekarang senilai Rp35.000.

Ketetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil koordinasi  antara MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Baznas Kota Tangerang.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ghozali Barmawi, mengatakan penetapan besaran zakat di Tahun ini berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya pandemi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Minggu 2 Mei 2021: Ada Kulfi Semakin Seruh hingga Uttaran

Menurutnya, besaran penetapan zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun ini diturunkan. Namun tetap mengacu pada harga beras dipasaran.

Harga beras itu, kata dia, yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki itu sendiri dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa.

Kondisi Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Catat: Pemerintah Tidak Memberikan THR Bagi 2 Kriteria Ini

"Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp35.000 tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” ujar KH Ghozali, dilansir dari laman Antara.

Selain itu, Ketua Baznas Kota Tangerang, HM Aslie Elhusyairy, mengatakan sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x