Pemkot Ambon Naikkan Tarif Retribusi Parkir di 5 Jalan, Ini Lokasinya

- 17 Mei 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi parkir liar
Ilustrasi parkir liar /Dok PRFMNEWS.

PORTALMALUKU.COM -- Tarif parkir di lima jalan Kota Ambon akan mengalami kenaikkan. Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Lima jalan tersebut adalah Jalan AY Patty, Sam Ratulangi, Said Perintah, AM Sangadji, dan Diponegoro.

Tarif retribusi parkir progresif diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih di lima zona strategis tersebut

Baca Juga: Banjir, Warga Elnusa SBT Harus Menyebrang Sungai Tunsa Tanpa Jembatan: Nyawa Jadi Taruhan

"Mulai hari ini Senin hingga lima hari ke depan akan dilakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat dan lebih di lima zona strategis," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Maluku, Senin, 17 Mei 2021.

Ia mengatakan secara normatif kenaikan tarif parkir berlaku untuk lima zona strategis, dengan memberlakukan tarif parkir per jam.

Tarif parkir kendaraan roda empat yang akan diberlakukan sebesar Rp4.000 per satu jam pertama dan mengalami kenaikan Rp2.000 di jam berikutnya.

Baca Juga: Kibarkan Bendera RMS di Desa Ulath Saparua, Tiga Orang Ini Dibebani Penjara Seumur Hidup

Kendaraan bermotor roda enam Rp6.000 dan roda lebih dari enam Rp10 ribu per jam.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x