Kibarkan Bendera RMS di Desa Ulath Saparua, Tiga Orang Ini Dibebani Penjara Seumur Hidup

- 16 Mei 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay/James Timothy Peters

PORTALMALUKU.COM -- Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, telah menetapkan tiga orang pengibar bendera separatis RMS sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut mengibarkan bendera terlarang itu di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Membenarkan hal ini, Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia, mengatakan satu di antara ketiga orang itu merupakan residivis dalam perkara yang sama.

"Satu pelaku berinsial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," ujar Leatemia, dilansir dari Antara, Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: Menhan Israel Sebut Serangan ke Palestina Baru Permulaan, Hamas: Kami Siap Melawan Walau Hanya Lemparan Batu

Leatemia menambahkan, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Malteng.

Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura tahun 2021.

"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," tutur Leatemia.

Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty.

Baca Juga: Cek Fakta: Perdana Menteri Israel Ancam Bunuh Umat Muslim di Dunia dengan Peluru, Rudal, dan Vaksin?

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x