PORTALMALUKU.COM -- Bagi kamu yang ingin berkarir sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) baiknya anda simak artikel ini.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi dibuka pemerintah pada 30 Juni 2021 lalu.
Selain seleksi CPNS, Pemerintah juga akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Juli 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Saatnya Beralih ke Pekerjaan Baru
Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di Pemerintahan. Sehingga, fasilitas yang akan didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 2014, hak yang diterima PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK Guru dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, Guru honorer eks THK-2, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar.
Sedangkan untuk PPPK Non Guru, akan ditempatkan di sektor resmi Pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Jangan Macam-macam, Keluar Masuk Ambon Kini Harus Tunjukan Kartu Vaksin