Beritakan Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Ambon, Rektor Bekuk Pers Mahasiswa Lintas

- 17 Maret 2022, 14:56 WIB
Majalah Lintas Edisi II/LINTAS
Majalah Lintas Edisi II/LINTAS /

PORTALMALUKU.COM - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, membekuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.

Pembekukan aktivitas Lintas tersebut melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Kamis, 17 Maret 2022.

"Membekukan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian isi surat tersebut.

Menurut Rektor, keberadaan LPM Lintas sudah tidak sesuai visi-misi kampus dengan moto 'Cerdas dan Berbudi'.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2022: Waspadalah Gemini dan Jangan Telalu Mengandalkan Keberuntungan

Dengan begitu, menurut rektor dalam surat keputusan tersebut, LPM Lintas patut untuk dibekukan.

Diketahui, SK pembredelan ini diantar oleh pegawai Rektorat IAIN Ambon, Yusman Rumadan di sekretariat LPM Lintas, Kamis.

Hal ini terjadi lantaran Lintas menerbitkan pemberitaan pelecehan seksual yang dimuat dalam majalah bertajuk 'IAIN Ambon Rawan Pelecehan'.

Baca Juga: Lirik Lagu Bersamamu dari Wizz Baker: Tuhan ku bersyukur memilikinya

Pada 16 Maret kemarin, pengurus LPM Lintas dipanggil Senat IAIN Ambon dan sejumlah pegawai untuk membahas isi majalah tersebut.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x