AJI Ambon Kecam Tindakan Rektor IAIN Ambon Membredel Pers Mahasiswa Lintas

- 17 Maret 2022, 15:45 WIB
Dua pengurus LPM Lintas dipukul orang tak dikenal.
Dua pengurus LPM Lintas dipukul orang tak dikenal. ///Lintas Febrianto

PORTALMALUKU.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan pembredelan terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas setelah Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, mengeluarkan keputusan pembekukan aktivitas Lintas di kampus.

Keputusan Rektor IAIN Ambon perihal pembekukan Lintas ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Kamis, 17 Maret 2022.

"Membekukan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian bunyi akhir surat keputusan tersebut yang diterima Portal-Maluku.com.

Menurut AJI, sikap Rektor IAIN Ambon membredel Lintas bertentangan dengan konstitusi pasal 28 tahun 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

Baca Juga: Buntut Pemberitaan Pelecehan Seksual di IAIN Ambon, Rektor Bredel LPM Lintas

Melalui akun media sosial Facebook @Aji pada Kamis, 17 Maret 2022, postingan pengecaman terhadap tindakan Rektor IAIN Ambon itu menjadi viral.

Sebelum Lintas dibekukan, dua pengurusnya dipukul dua orang tak dikenal kantor sekretaritnya.

Pemukulan itu berkaitan dengan pemberitaan kekerasan seksual yang diterbitkan dalam majalah Lintas bertajuk "IAIN Ambon Rawan Pelecehan" edisi kedua tahun 2022.

Baca Juga: Begini Imbauan Polri ke Artis Penerima Uang Tersangka Kasus Penipuan Doni Salmanan

Dalam laporan khsusus Lintas itu mencatat, 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Adapun korban terdiri dari 25 orang perempuan dan 7 laki-laki.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x