Atur Proyek Pemkab Buru Selatan Maluku dengan Dokumen Fiktif, KPK Duga Tagop Soulisa Raup 10 Miliar

- 20 Maret 2022, 12:41 WIB
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU.
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU. /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

PORTALMALUKU.COM - Tersangka eks Bupati Buru Selatan (Bursel), Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) diduga mengatur proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Bursel, disertai penyusunan dokumen fiktif.

Plt Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri mengatakan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi.

Pemeriksaan tersebut berlangasung di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kamis, 17 Maret 2022 lalu.

"Tujuh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek infrastruktur Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS disertai dengan penyusunan dokumen fiktif," kata Ali dikutip dari Antara, Minggu, 20 Maret 2022.

Lebih lanjut Alin menjelaskan, di samping itu, dikonfirmasi pula perihal adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Kebayoran Baru Jaksel, Mobil Avanza Terjepit Tiang Listrik

Diketahui, tujuh saksi yang diperiksa adalah Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta, Wakil Ketua DPRD Bursel dari fraksi Golkar Jamatia Boy, anggota DPRD Bursel Bernardus Wamese, mantan Bendahara Sekda Bursel Samsul Bahri Sampulawa.

Selanjutnya, Inspektur pada Inspektorat Burssel Ismid Thio, Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Bursel Japar, dan PNS Samuel R. Teslatu.

Menurut Ali, selain tujuh saksi tersebut, KPK sebenarnya juga memanggil tiga saksi lainnya, namun mereka tidak hadir.

"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang," ujar Ali.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah