Heru Hidayat Divonis Nihil Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, MH Tipikor: Wajib Bayar Rp12,643 Triliun

- 18 Januari 2022, 21:56 WIB
Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan wajib membayar Rp12,643 triliun atas kasus korupsi PT Asabri.
Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan wajib membayar Rp12,643 triliun atas kasus korupsi PT Asabri. /

PORTALMALUKU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Heru Hidayat juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu, dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila Heru Hidayat tidak bayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto mengatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan telah meyakinkan bersalah.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Resmi Pindah, Wagub Ahmad Riza Patria Ungkap Nasib Jakarta

Menurut Eko, Heru Hidayat telah mengaku sudah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Eko di Pengadilan Tipikor, dinukil PortalMaluku dari Antara, Selasa, 18 Januari 2022.

Diketahui, vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim sepakat bahwa Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan berikut ini.

Baca Juga: Pembangunan IKN Nusantara Bakal Pakai Anggaran PEN, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Keuangan

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah