Soal Kasus Ajudan Gubernur Maluku Intimidasi Jurnalis, IJTI dan AJI Ambon Komitmen Kawal Kasus hingga Tuntas

- 14 Juli 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi: IJTI Pangda Maluku dan AJI Ambon berkomiten mengawal kasus intimidasi jurnalis Molluca TV oleh ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana, hingga tuntas.
Ilustrasi: IJTI Pangda Maluku dan AJI Ambon berkomiten mengawal kasus intimidasi jurnalis Molluca TV oleh ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana, hingga tuntas. /

PORTALMALUKU.COM — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ambon berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI dan AJI, langkah hukum yang ditempuh itu perlu diapresiasi sebagai sebuah edukasi publik supaya mengetahui kerja-kerja jurnalistik.

"IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," kata IJTI Maluku dalam siaran pers, Rabu kemarin, 13 Juli 2022.

Sebelumnya, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana, disebut bertindak menghalangi kerja jurnalistik dengan cara merampas alat kerja jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia, berupa ponsel, lantas menghapus paksa video liputannya.

Tindakan penghapusan paksa data liputan jurnalis itu terjadi saat Gubernur Maluku Murad Ismail mengundang mahasiswa berkelahi saat mereka menggelar demonstrasi di dekat acara peresmian dermaga Merah Putih di Namlea, Kabupaten Buru, pada Sabtu, 9 Juli 2022.

AJTI menyatakan bawah tindakan yang dilakukan ajudan Gubernur Maluku itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang serius, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.

Menurut mereka, seharunys tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi, meski dengan dalil khilaf sekali pun. Bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Baca Juga: LPM Lintas Gugat SK Rektor IAIN Ambon ke PTUN, Pimred: Untuk Mengembalikan Rumah Belajar Kami

"Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius," tegas IJTI.

Pada Rabu, 13 Juli 2022, ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana, itu pun menyampaikan permohonan maaf kepada Sofyan Muhammadia dan pihak Molluca TV. Dia juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah organisasi pers yang berbasis di Ambon.

IJTI Maluku mengaatakan, permintaan maaf dari I Ketut Ardana secara manusiawi dimaafkan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Seperti diketahui, kasus Ardana tengah diproses di Polda Maluku.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x