LPM Lintas Gugat SK Rektor IAIN Ambon ke PTUN, Pimred: Untuk Mengembalikan Rumah Belajar Kami

- 14 Juli 2022, 11:37 WIB
Aksi penolakan SK pembekuan LPM Lintas
Aksi penolakan SK pembekuan LPM Lintas /AJI Indonesia/

PORTALMALUKU.COM — Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon resmi mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Ambon tentang pembekuan Lintas ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon pada Kamis, 7 Juli 2022. Lintas berdalih, langkah hukum itu diambil untuk mengembalikan tempat belajar mereka secara terhormat.

“Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” kata Pemimpin Redaksi Lintas, Yolanda Agne, dalam keterangan pers, Kamis 7 Juli 2022.

Merujuk SK pembekuan Lintas yang dikeluarkan Rektor, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 itu dinonaktifkan tanpa batas waktu.

Setelah dibekuk, Lintas pun melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, kata Yolanda, surat itu tak pernah digubris pihak birokrat.

Langkah hukum pun diambil. Lintas diwakili empat penggugat, yakni Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul, mengajukan gugatan pembatalan SK Rektor IAIN Ambon ke PTUN Ambon dengan nomor perkera 23/G/2022/PTUN.ABN.

“Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah,” ucap Yolanda.

Baca Juga: Viral! Penampakan Sosok Misterius di Pantai Latuhalat Kota Ambon, Disebut Ada Hal Besar yang Akan Terjadi

Gugatan ini didampingi Koalisi Pembela LPM Lintas. Koalisi terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pegurus Daerah Maluku, AJI Kota Ambon, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia atau PPMI.

Menurut LBH Pers, SK Rektor tersebut cacat hukum. Pertama, aspek prosedural, di mana pihak kampus dalam mengeluarkan SK mestinya merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenag No. 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Ambon dan Permenag No. 50/2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon.

Kedua, aspek substansi, di mana SK Rektor tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terkhusus adanya penilaian karya jurnalistik oleh Dewan Pers dalam surat bernomor 446/DP-K/V/2022 perihal Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x