Pelaku Cabul dan Sodomi Bocah 7 Tahun di Ambon Divonis 10 Tahun Penjara

- 26 Juli 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung    /Pixabay/geralt
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung   /Pixabay/geralt /

PORTALMALUKU.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Marcelo, 23 tahun atas kasus pencabulan dan pelaku sodomi terhadap bocah 7 tahun hingga membuat korban meninggal dunia pada 2021, lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim PN setempat Wilson Shriver dalam persidangan di Ambon, Maluku, Rabu.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea 2037 yang Viral di TikTok, Cerita Remaja 19 Tahun di Kamar Penjara

Adapun yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Beatrix Temar, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan menerima.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan kasus sodomi ini diketahui saat korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya pada Desember 2021.

Lantas terungkap kalau terdakwa melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali saat korban sendiri dan perbuatan ini dilakukan secara berlanjut pada kesempatan lain.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah