3 Aktivis RMS di Ambon Divonis 2-3 Tahun Penjara

- 23 Oktober 2020, 22:53 WIB
Sidang virtual pembacaan  vonis kasus makar terhadap tiga aktivis RMS di Pengadilan Ambon, Jumat, 23 Oktober 2020
Sidang virtual pembacaan vonis kasus makar terhadap tiga aktivis RMS di Pengadilan Ambon, Jumat, 23 Oktober 2020 /RRI

POTALMALUKU.COM -- Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis ringan kepada tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku, lembaga yang berafilisasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS), dengan dijerat pidana kasus makar.

Hakim menjatuhkan vonis berbeda--dua dan tiga tahun penjara--tehadap ketiga aktivis tersebut hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, yang meminta hakim menghukum mereka selama empat tahun.

Dua terdakwa yang divonis dua tahun adalah Yohanis Pattiasina, 52 tahun, dan Simon Viktor Taihitu, 56 tahun, yang juga berstatus PNS. Sementara Abner Litamahuputti, 44 tahun, dijatuhi divonis tiga tahun penjara. Abner adalah Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air RMS.

Baca Juga: Menkes Terawan Copot Achmad Yurianto dari Posisi Dirjen

Menanggapi putusan majelis hakim, penasehat hukum dan pos bantuan hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan.

Sidang pembacaan putusan hakim ini dipimpin langsung oleh Achmad Ukhayat. Sidang digelar secara virtual pada pukul 10.00 WIT di Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Sementara, ketiga terdakwa mengikuti sidang di Rutan Klas IIA Ambon.

Berdasarkan keputusan hakim, Johanis Pattiasina, Simon Viktor Taihittu, dan Abner Litamahuputty terbukti bersalah. Sesuai dengan yang didakwakan jaksa, ketiganya melanggar pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 110 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 160 KUHP Jo pas 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sejumlah Vaksin Mengandung Babi, Pakar: Telah Dilakukan Pencucian Hingga Miliar Kali

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus makar ini masuk ke markas Polda Maluku, pada Sabtu sore, 25 April 2020, dengan membawa bendera RMS. Sebelum sampai di Polda, ketiganya menyusuri jalan sambil mengibarkan bendera "Benang Raja"--bendera RMS--sambil berteriak "Mena Muria".

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x