Tanpa NIK dan KTP Anda Bisa Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Rahasia dan Caranya

28 Desember 2020, 14:39 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah. /Foto: tangkapan layar dari BRI /Fix Indonesia /

PORTALMALUKU.COM — Selain menggunakan NIK dan KTP untuk mengecek BLT UMKM Rp,2,4 juta di laman eform.bri.co.id/bpum, ternyata ada tanda ini untuk mengetahuinya. 

Didalam artikel ini, Anda bisa mendapatkan cara cek di laman eform.bri.co.id/bpum dan cara lainnya.

Ini cara cek di laman eform.bri.co.id/bpum dengan NiK dan KTP:

Baca Juga: Ketahui! NIK dan KTP Tidak Tercatat di Eform BRI, Tetap Bisa Cair BLT UMKM Rp,2,4 Juta

1. Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka

4. Masukkan NIK dan KTP kemudian Kode Verifikasi

5. Klik ‘proses inqury’

Baca Juga: Silakan Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Ikuti Langkah Ini!

6. Penerima akan mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui SMS.

Selain itu, pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap kedua juga akan mendapat tanda khusus jika lolos seleksi.

Semua pendaftar yang telah telah sebagai penerima akan menerima tanda khusus ini.

Jadi untuk memastikan sebaiknya tetap mengecek link eform.bri.co.id/bpum.

SMS tersebut bertuliskan: “NSB Yth xxxx, Pemilik rekening 7505xxxxxx, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan.”

Baca Juga: Sebanyak 30 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Platform Digital 2021, Begini Kata Luhut

Baca Juga: Kapal Ikan Nelayan di Maluku Hanyut Hingga Australia

Apabila Anda mendapat SMS seperti itu jangan diabaikan, tetapi langsung datangi Bank Penyalur terdekat untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2.

Adapun dokumen yang harus dibawa pada saat melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 antara lain KTP, buku tabungan, dan SMS sebagai penerima BPUM.

Pada saat di Bank, pelaku UMKM akan diminta data asli sama seperti pada saat pendaftaran di lembaga penyalur.***

Editor: M Fauzi Ode

Tags

Terkini

Terpopuler