Selain Bansos, Berikut Syarat Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pemerintah, Cek!

26 Januari 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). /Foto: Kementerian PUPR/

PORTALMALUKU.COM — Akhir-akhir ini, banyak bantuan sosial (bansos) yang menyentuh masyarakat. Dengan bantuan itu pemerintah telah memberikan kemudahan.

Namun selain sejumlah bansos itu, pemerintah juga memberikan rumah subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Apa itu FLPP?

Dikutip dari Mediapakuan dengan judul “Ingin Miliki Rumah Subsidi,Segera Cek Syarat Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan”.

Baca Juga: Dari Sejumlah Destinasi Wisata, Berikut Ini Lima Lokasi Prioritas Kemenparekraf

FLPP adalah program subsidi dari pemerintah, melalui Kementerian PUPR dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun untuk dapat bantuan dari pemerintah berupa FLPP tentunya penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat untuk penerima dapatakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Alasan Tokopedia Tunjuk BTS dan Blackpink sebagai Duta Mereknya

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan( Suami-Istri ) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

Baca Juga: UPDATE: Indonesia Mencapai 1 Juta Kasus Positif Covid-19 Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021

4. Penghasilan maksimum 8 Juta untuk rumah tapak dan susun

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPH ) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.***(Iing Nuryasin/Mediapakuan).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler