Lapor Abu Janda ke Bareskrim Polri, Ketua DPP KNPI: Alhamdulillah Laporan Kami Diterima

28 Januari 2021, 19:08 WIB
Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang bernada ujaran kebencian dan SARA terhadap aktivis HAM Natalius Pigai/ /ANTARA/

PORTALMALUKU.COM — Pegiat media sosial (medsos), Permadi Arya diduga melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda begitu sapaannya terhadap eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Kasus tersebut telah sampai ditangan kepolisian yang melapor adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bulan Purnama akan Tegak Lurus dengan Ka’bah, Begini Penjelasan Astronom

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Medya Rischa Lubis, mengatakan pihaknya melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021.

“Alhamdulillah, laporan kami diterima,” ujar Lubis di Kantor Polri Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 28 Januari 2021.

Terkait kasus ini yang dipersoalkan adalah Abu Janda mencuit kata-kata rasis yang ditujukan untuk Natalius melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Baca Juga: Sebanyak 580 Personel Polda Kalteng Turun Antisipasi Keputusan MK

Menurut Medya, cuitan rasis terhadap Natalius tersebut dianggap turut menyakiti perasaan warga Papua.

Laporan yang dibuat Medya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

KNPI pun melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Abu Janda.

Baca Juga: Presiden Tunisia Terima Amplop, Diduga Isinya Racun Mematikan

“Tidak masalah (twit, red.) sudah dihapus, kami sudah lebih dahulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo.

Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler