PORTALMALUKU.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan tiga orang tersangka terkait kasus menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Kasus yang baru terungkap ini terjadi beberapa waktu lalu di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Tiga orang tersangka tersebut yakni, Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yaitu Hanif Alatas.
Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi
Hal itu akibat kasus dugaan menghalangi kerja Satgas penanganan Covid-19 oleh RS Ummi atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
Dirut Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas.
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari pekan lalu,” ujar Andi, dikutip dari Antara, Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: CPNS 2021 Dimulai April Mendatang, Ini Formasi yang Dibutuhkan Instansi
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.