PORTALMALUKU.COM - Terkait kasus di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Bareskrim Polri akan memanggil tiga tersangka yang telah ditetapkan untuk diberhentikan.
Tiga orang tersangka itu yakni, Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, pada pekan ini.
Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan yang diduga kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi
Hal tersebut ata pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan Minggu ini pemanggilan pemeriksaan.
“Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 8 Januari pekan lalu,” ujar Andi, dikutip dari Antara, Senin 11 Januari 2021.
Baca Juga: CPNS 2021 Dimulai April Mendatang, Ini Formasi yang Dibutuhkan Instansi
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta maaf Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.