Kemendikbud Tambah KIP Kuliah, Prodi Terakreditasi A Maksimal Dapat Rp12 Juta Per Orang

27 Maret 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi bantuan KIP Kuliah Merdeka 2021 /Pixabay/Ekoanug

PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meningkatkan anggaran untuk dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Anggaran yang semula hanya Rp1,3 triliun kini naik menjadi Rp2,5 triliun untuk biaya kuliah persemester perbulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, tahun ini kementeriannya akan memberikan batas maksimal dana bantuan uang kuliah menurut akreditasi dari program studi (prodi) yang akan diambil oleh masing-masing calon mahasiswa.

Baca Juga: Laporan Latihan Bebas MotoGP Qatar : Ducati Berjaya, Joan Mir Terdepak

Dirinya merinci, untuk prodi akreditasi A, bantuan yang akan diberikan maksimal Rp12 juta per orang per semester.

Sementara untuk prodi dengan akreditasi B, bantuannya maksimal Rp4 juta per orang per semester.

Sedangkan prodi dengan akreditasi C, maksimal bantuan yang akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per orang per semester.

Sementara itu, menurutnya kementeriannya juga akan meningkatkan bantuan untuk biaya hidup per bulan ke calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

"Rata-rata besaran uang kuliah dari Rp2,4 juta per semester pada tahun 2021, kita akan memberi batas maksimal menurut akreditasi dari prodi tersebut," kata Nadiem seperti dikutip oleh dari Anadolu Agency.

Baca Juga: CEK FAKTA : Kabar Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya bantuan biaya hidup per bulan hanya sebesar Rp700 ribu bagi semua daerah.

Sehingga, banyak calon mahasiswa yang memilih universitas berdasarkan jarak terdekat dari rumah untuk menghindari tingginya pengeluaran hidup.

"Calon mahasiswa tidak berani memilih universitas terbaik di kota-kota. Jadi ini menghilangkan berbagai macam kesempatan," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan tahun 2021, biaya hidup per bulan bagi penerima KIP akan dibagi per klaster.

Klaster pertama, bantuannya sebesar Rp800 ribu per bulan.

Klaster dua sebesar Rp950 ribu per bulan.

Sedangkan klaster tiga, sebesar Rp1,3 juta.

klaster empat, sebesar Rp1.250.000.

klaster 5, diberikan sebanyak Rp1,4 juta per bulan.

Baca Juga: Bensin dan 3 Barang Ini Terancam Langka Akibat Kapal Raksasa Kandas di Terusan Suez

Dirinya menjelaskan ada tiga jalur untuk memperoleh dana KIP kuliah ini. Ketiganya, memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

Batas waktu yang pertama, dirinya menjelaskan yakni ketika ingin masuk PTN lewat UTBK-SBMPTN 2021.

"Maka calon mahasiswa harus mendaftar KIP Kuliah hingga 1 April 2021," kata Nadiem.

Dirinya menjelaskan, batas waktu KIP Kuliah yang kedua yakni Agustus-Oktober 2021.

Jalur yang kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur mandiri.

"Tapi batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN," ujar Nadiem.

Baca Juga: Jangan Ketinggal, Seri MotoGP Qatar Mulai Besok Malam, Berikut jadwalnya

Batas waktu yang ketiga, menurutnya di Oktober 2021 dan khusus untuk calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), namun tetap memperoleh dana KIP Kuliah dari pemerintah.

Dirinya menambahkan, program KIP Kuliah memberikan akses ke berbagai macam program studi baik negeri maupun swasta di Indonesia sehingga calon mahasiswa bisa mendapat prodi terbaik di universitas yang terbaik.

"Jadinya semakin baik prodi atau universitasnya, semakin tinggi masa depan potensi atau ekonominya," tuturnya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Anadolu Agency

Tags

Terkini

Terpopuler