CEK FAKTA : Kabar Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

- 27 Maret 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/


PORTALMALUKU.COM -- Sebuah surat pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes, beredar di media sosial.

Surat pemberitahuan pengangkatan honorer tersebut beredar di media sosial pada pertengahan bulan ini, yakni 12 Maret 2021.

Lembaran dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut tersebar melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Bensin dan 3 Barang Ini Terancam Langka Akibat Kapal Raksasa Kandas di Terusan Suez

Dalam surat pemberitahuan tersebut dituliskan bahwa pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas.

Pengangkatan pegawai honorer itu konon dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

Berikut isi surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer tanpa tes yang beredar di media sosial:

“Dengan hormat kami sampaikan bahwa salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi formasi kekosongan tenaga guru dan tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan, penyuluhan pertanian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui tes, khusus umur 35 tahun ke atas.

Baca Juga: Jangan Ketinggal, Seri MotoGP Qatar Mulai Besok Malam, Berikut jadwalnya

Adapun kriteria lembaga honorer yang dimaksud:

1. Tenaga honorer umur 35 tahun ke atas 
2. Tenaga honorer yang sudah sertifikasi     3. Tenaga honorer yang belum sertifikasi, tapi telah terdaftar di Dipodik

Keputusan ini konon diambil berdasarkan hasil musyawarah antara komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negera, dan rekomend ini di ke BKN Pusat untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai hasil keputusan bersama.

Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung Biro Manajemen Kepegawaian BKN Pusat Jakarta, Ir. Agus Sutiadi M.Si. No. HP: 081527697440.

Demikian keputusan ini kami sampaikan, semoga tenaga honorer yang memenuhi persyaratan bisa diangkat PNS tanpa tes.

Baca Juga: Ternyata 7 Makanan Ini Diklaim Ampuh Hilangkan Bau Mulut Secara Alami

"Atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada bagian akhir surat juga disertakan tanda tangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Tetapi, benarkah surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut?

Ternyata, surat pemberitahuan yang tersebar di media sosial tersebut adalah kabar yang menyesatkan atau hoaks.

Baca Juga: Polemik Impor Beras 1 Juta Ton Beras, Jokowi : Hentikan Perdebatan

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Seno Hartono menjelaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara kop surat dengan tanda tangan.

Pada kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Namun, pada bagian tanda tangan tertera nama Mendikbud Nadiem Makarim.

“Itu sudah jelas tidak benar,” ucapnya, Nadiem Makarim dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Maret 2021.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah