PORTALMALUKU.COM -- Berikut daftar lengkap wilayah yang akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 juta dari pemerintah.
Subsidi gaji itu diberikan kepada 8 juta buruh yang wilayah operasional kerjanya berada di wilayah yang memberlakukan PPKM Level 4.
Perlu diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para buruh di 49 daerah yang tercatat menerapkan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 adalah pengelompokan daerah yang diberlakukan PPKM dengan kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen. Pengelompokan itu tertuang dalam Instruksi Kemendagri.
Mengutup artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul, "Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Dibagikan ke-49 Pemda, Wilayah Mana Saja?", berikut daftar daerah yang buruhnya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari pemerintah:
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Baca Juga: Nasib UAS Berakhir: Ulama Indonesia Diisukan Larang Ustaz Abdul Somad Berceramah, Simak Faktanya
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
Baca Juga: Ini Daftar Nama 16 Pemeran Film Falling Into Your Smile, Lengkap dengan Waktu Tayangnya
Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu.
Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta ini akan diberikan kepada buruh yang wilayah kerjanya berada di daerah yang menerapkan pengetatan PPKM Level 4. *** Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com