Hari Ini Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2, Berikut Cara Mengeceknya di Sscasn.go.id

13 November 2021, 13:34 WIB
BKN telah Mengumumkan Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru Tahap 2, Berikut Cara Melihat Hasilnya. /freepik/

PORTALMALUKU.COM -- Artikel ini mengulas tentang cara mengecek hasil SKD CPNS tahun 2021 tahap 2.

Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 pada 13 dan 14 November 2021.

Pengumuman ini tertutuang dalam Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Peserta seleksi SKD CPNS tahun 2021 tahap 2 dapat mengakses hasilnya di situs sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui bahwa untuk mengetahui Anda lolos SKD CPNS 2021 tahap 2 adalah Anda harus memenuhi passing grade.

Baca Juga: Syarat dan Lokasi Daftar Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Jika Anda dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 tahap 2, maka Anda akan diarahkan untuk mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dikutip PortalMaluku.com dari Pikiran-rakyat dalam artikel "Diumumkan Hari Ini! Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 Melalui sscasn.bkn.go.id".

Para peserta dapat menyimak cara cek pengumuman hasil CPNS 2021 berikut ini:

1. Bukan laman sscasn.bkn.go.id

2. Setelah masuk laman SSCASN, pilih menu "layanan informasi", lalu klik hasil SKD CPNS

3. Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkahn informasi hasil SKD CPNS.

Sementara itu, sebagaimana yang diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021, terdapat 5 ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021, di antaranya:

Baca Juga: Profil dan Biodata Fadly Faisal, Adik Bibi Ardiansyah: Umur, Pacar hingga Akun Sosmed

1. Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x2 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker)

3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Baca Juga: Rumor Pensiun Karena Masalah Jantung, Sergio Aguero: Selalu Positif

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasai Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi itu wajib dibawa pada saat pelaksaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Adapun, bagi peserta SKB yang dinyatakan positif Covid-19 maka akan dilakukan penjadwalan ulang, yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.***Arman Muharam/Pikiran-rakyat.

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler