KRONOLOGI Pencurian Uang Milik SPBU di Depok, Polisi Ungkap Identitas Pelaku

14 Desember 2021, 14:23 WIB
KRONOLOGI Pencurian Uang Milik SPBU di Depok, Polisi Ungkap Identitas Pelaku /Oven Clipart /Pixabay.com

PORTALMALUKU.COM - Seorang pegawai SPBU di Depok mencuri uang penyimpanan milik SPBU sebesar Rp42 juta berhasil ditangkap.

Pelaku pencurian uang milik SPBU Depok tersebut berinisial ZA (18) yang ditangkap oleh Polsek Sukmajaya di Bandung.

Membenarkan hal ini, Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah satu pegawai SPBU terkait kasus pencurian.

Baca Juga: Gempa 7.5 di NTT, BMKG Resmi Cabut Status Peringatan Dini Tsunami

"Pelaku adalah pegawai SPBU yang baru bekerja 6 bulan," kata AKP Syafri, dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Selasa, 14 Desember 2021.

Menurut Syarif, peristiwa tersebut bermula saat SPBU tutup pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang baru pertama kali melakukan pencurian ini mengaku tergiur uang yang dihitungnya setiap hari.

Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 15 Desember 2021? Ini Daftar Hari Besar dan Peristiwa 15 Desember Besok

Menurut Syafri, ZA memang melakukan penghitungan uang setiap hari.

Dia gelap mata melihat jutaan rupiah yang belum disetorkan ke pihak bank. Aksinya ini terekam kamera CCTV.

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Buron Teroris Bom Katedral Makassar Ditangkap Densus 88, Ini Sosoknya

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler