5 Fakta Bahar bin Smith yang Diseret ke Jalur Hukum: Menghina Presiden Jokowi hingga Penyebaran Berita Bohong

6 Januari 2022, 18:01 WIB
Sederet fakta Bahar bin Smith yang berurusan dengan jalur hukum: Hina Presiden Jokowi hingga Penyebaran Berita Bohong. /Tangkap Layar YouTube.com/DUNIA BERITA/

PORTALMALUKU.COM - Bahar bin Smith merupakan ulama asal Manado, Sulawesi Utara. Namanya kian melejit di publik setelah berurusan dengan hukum.

Bahar bin Smith merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, Bahar bin Smith juga merupakan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Perjalanan Bahar bin Smith dalam ceramahnya pun menjadi perhatian publik, sebab banyak yang menilai ceramahnya mengandung provokasi.

Baca Juga: PROFIL DAN BIODATA Ariel Tatum Lengkap Umur, Keluarga, Perjalanan Karier, hingga Mantan Pacar

Usai menjalani masa kurungan atas kasus-kasusnya sebelumnya, kini Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum.

Baru-baru ini Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung.

Bahar bin Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Untuk itu, dalam artikel ini berisi informasi terkait fakta-fakta tentang Bahar bin Smith yang mendapat kecaman dari berbagai kalangan hingga berurusan dengan jalur hukum.

Baca Juga: Polri Periksa 5 Saksi soal Cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter yang Ramai Disoroti

1. Menghina Presiden Jokowi

Dalam sebuah ceramah yang viral kala itu Habib Bahar bin Smith diduga telah menghina Presiden Jokowi.

Dugaan tersebut saat Bahar bin Smith berceramah pada acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2018.

Termasuk pada saat ceramah di Batu Ceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018 lalu.

Atas ceramahnya itu Habib bin Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tercancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Profil, Biodata dan Fakta Terbaru Achmad Megantara, Pemeran Rangga di Sinetron Dewi Rindu

2. Aniaya Santri dan Supir Taksi

Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan kepolisian setelah mendapatkan tuduhan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Tajjul Alawiyin dan kemudian dijatuhi 3 tahun penjara atas perbuatannya.

Selain penganiayaan santri pada tahun 2018 ia juga sempat aniyaya sopir taksi online pada tahun 2020 karena Habib Bahar kesal kepada Andriansyah supir taksi yang mengantar-jemput istrinya terlalu malam.

Kasus tersebut kemudian berakhir dengan perdamaian dari kedua belah pihak.

3. Sorot Jenderal Dudung Abdurachman

Kasus kontroversi Habib Bahar bin Smith yang terbaru adalah aksinya menyindir KSAD Jenderal Dudung Abdurachman melalui sebuah video yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Januari 2022: Gemini, Pekerjaan Langka Menanti Anda

Dalam video tersebut, Bahar bin Smith mempertanyakan bantuannya terhadap erupsi Gunung Semeru.

Selain itu Bahar bin Smith juga tidak terima terhadap pendapat Jenderal Dudung yang menjadikan OPM sebagai saudara, serta sudah berani mencopot baligho-baligho HRS.

Penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021.

Penahanan Bahar bin Smith lantaran kasus ujaran kebencian dengan SARA yang dituduhkan pada dirinya memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jenguk Dorce Gamalama, Sule Beri Uang Tunai dan Air Zam Zam yang Sudah Didoakan

4. Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kedua laporan itu masing masing pada 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021.

Dua laporan itu sama sama menyebut Bahar telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.

5. Berita Bohong

Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung.

Selain Bahar Smith, Polda Jabar juga menetapkan seorang pria berinisial TR sebagai tersangka penyebaran video Bahar Smith.

Baca Juga: Ternyata Ini Nama Asli 10 Pemain Upin dan Ipin, Serial Anak di MNCTV: dari Nama Asli Upin hingga Mei Mei

Penyidik Polda Jabar juga telah menemukan dua alat bukti pendukung dalam penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip dari Antara.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.***

Editor: M Fauzi Ode

Tags

Terkini

Terpopuler