Bahar Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Polisi: Ditahan!

- 4 Januari 2022, 07:18 WIB
Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith sebagai Tersangka Penyebaran Berita Bohong. Sekarang Bahar Smith Ditahan.
Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith sebagai Tersangka Penyebaran Berita Bohong. Sekarang Bahar Smith Ditahan. /PMJ news/

PORTALMALUKU.COM - Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong  dalam ceramahnya di Bandung.

Selain Bahar Smith, Polda Jabar juga menetapkan seorang pria berinisial TR sebagai tersangka penyebaran video Bahar Smith.

Penyidik Polda Jabar juga telah menemukan dua alat bukti yang pendukung dalam penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Selasa, 4 Januari 2022: Saksikan Keseruan Cinta Asmara hingga Dewi Rindu

Membenarkan hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip dari Antara.

Pol Rachman mengatakan, tim penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Pol Rachman dikutip PortalMaluku.com.

Ia menambahkan, Bahar Smith telah diperiksa hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: HATI-HATI! 3 Bahaya Serius Ini Akan Dialami Jika Mengonsumsi Nasi Secara Berlebihan

Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x