PORTALMALUKU.COM - Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung.
Selain Bahar Smith, Polda Jabar juga menetapkan seorang pria berinisial TR sebagai tersangka penyebaran video Bahar Smith.
Penyidik Polda Jabar juga telah menemukan dua alat bukti yang pendukung dalam penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
Membenarkan hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip dari Antara.
Pol Rachman mengatakan, tim penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Pol Rachman dikutip PortalMaluku.com.
Ia menambahkan, Bahar Smith telah diperiksa hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: HATI-HATI! 3 Bahaya Serius Ini Akan Dialami Jika Mengonsumsi Nasi Secara Berlebihan
Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.