Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi yang Jadi Tersangka Penistaan Agama

14 Oktober 2022, 02:19 WIB
Kolase foto Presiden Jokowi (kanan) dan Bambang Tri Mulyono (kiri) /ANTARA/tangkapan layar Youtube Sekretariat Negara/

PORTALMALUKU.COM - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Bambang Tri Mulyono, penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Informasi yang diperoleh, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada siang tadi.

"Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan update-nya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022, dilansir dari PMJ News, Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurut polisi, penangkapan Bambang Tri Mulyono terkait ujaran kebencian melalui kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Polri Tetapkan Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono dijerat pasal berlapis yaitu penistaan agama dan pasal informasi dan transaksi elektronik (ITE), juga pasal tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonran di masyarakat.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan perihal ijazah Jokowi di ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan presiden periode 2019, lalu.

Gugatan Bambang itu terdaftar dalam perkara bernomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan dalih perbuatan melawan hukum (PMH).

Profil Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Usai menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di SMAN 1 Blora, Bambang melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Di Unsoed, Tri Mulyono mengambil Jurusan Pertanian. Saat jenjang studinya di tahap akhir, ia putuskan mengakhiri kuliahnya.

Nama Bambang Tri Mulyono pertama kali menjadi sorotan publik setelah menulis buku "Jokowi Undercover". Buku ini berisi narasi ihwal sisi-sisi negatif Presiden Jokowi.

Setelah rampung menyelesaikan "Jokowi Undercover", Tri Mulyono aktif menyebarkan gagasan-gagasannya di buku itu di media sosial.

Bambang juga menjual "Jokowi Undercover" secara langsung lewat akun Facebook miliknya dan selebaran.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdi Sambo Brigadir J Lengkap dengan Rekam Jejak Karier Cemerlangnya di Kepolisian RI

Pada akhir Desember 2016, polisi menahan Tri Mulyono. Dalihnya, buku tersebut syarat berisi penghinaan terhadap pemimpin negara.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menyebut isi buku "Jokowi Undercover" tak punya didukungan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi menyebut, tuduhan Bambang Tri Mulyono dalam bukunya itu didasarkan atas sangkaan pribadi semata.

Sementara hasil analisis fotometrik mengungkapkan bahwa buku buku Jokowi "Undercover" tak didasari keahlian apa pun. Namun, hanya berdasarkan persepsi pribadi Tri Mulyono pribadi.

"Motif penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya, seperti dilansir dari laporan Antara.

Pada 29 Mei 2017, Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan divonis pidana penjara 3 tahun kepada Tri Mulyono.

Bambang Tri Mulyono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.***

 

Editor: Irwan Tehuayo

Tags

Terkini

Terpopuler