PORTALMALUKU.COM — Sekelompok di Kabupaten Majalengka menyerukan azan diduga dengan ajakan berjihad. Sementara ini pihak kepolisian di Jawa Barat (Jabar), masih melakukan klarifikasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A ChaniagoErdi, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki.
“Sementara kita masih di dalam permasalahan klarifikasinya dulu,” ujar Erdi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Man United vs PSG Live di SCTV Malam Ini
Baca Juga: Prediksi Liga Champions : Ambisi RB Leipzig Gusur PSG Demi Asa 16 Besar Liga Champions
Baca Juga: Kemenangan Liverpool dan Pujian Jurgen Klopp untuk Anak Asuhnya
Menurut Erdi, tidak menutup kemungkinan seruan azan yang tidak sesuai dengan syariat Islam itu masuk ke dalam unsur pidana.
“Untuk masalah itu (unsur pidana, Red) ke depannya bisa kita lihat,” kata Erdi.
Seruan azan itu beredar dalam rekaman video berdurasi 43 detik di media sosial. Dalam video itu terdapat tujuh orang yang menyerukan azan dengan diselipi lafaz ‘hayya alal jihad’.
Baca Juga: Menimbang Kekuatan MU vs PSG, Siapa Bakal Pimpin Klasemen Grup H Liga Champions