PORTALMALUKU.COM -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.
HRS keluar dari Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi orange dan tangannya diborgol.
Dengan tangan diborgol, Habib Rizieq kemudian digiring menuju mobil warna abu-abu yang sudah terparkir di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Pelaku Bom Bali I Setelah 19 Tahun Jadi Buron
Baca Juga: Cerita Katarina, Seorang Mahasiwa Asal Flores yang Menggelar Wisuda Onlinenya di Hutan
Habib Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putranya di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penyidik menahan Habib Rizieq karena memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq.
Beberapa alasan tersebut diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.