Terkait Bantuan Tunai Rp1 Juta dari Kemendikbud, Ini 5 Cara Mudah yang Harus Dilewati

- 18 Desember 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/EmAji

PORTALMALUKU.COM - Terkait bantuan tunai Rp1 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Ada lima cara yang harus dilakukan untuk mendapatkannya. 

Bantuan tunai Rp1 juta ini merupakan dari PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang membantu pelajar dari keluarga miskin.

Program ini, diberikan langsung oleh Kemendikbud yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Pelajar dan Mahasiswa Diberi Bantuan Tunai Rp 1 Juta Dari Kemendikbud, Simak!

Baca Juga: Berikut Link dan Cara Cek Bantuan Tunai PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak!

Seperti yang dilansir dari Seputartangsel dengan judul '5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftar Diri', tujuan dilaksanakannya program ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.

PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat. Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.

Berikut ini lima cara untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:

Baca Juga: Akhir Penantian Panjang Penggemar, Ini Rangkuman Jalan Cerita ONE PIECE Chapter 999

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

Baca Juga: Guru PAI Non-PNS Bersiap Sebentar Lagi Gaji BSU Rp1,8 Juta Cair, Begini Tahapannya

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.

Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah / kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi. *** (Seputartangsel / Muhammad Hafid).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah