Hanya Modal KTP, Ini Cara Mudah Cek Nama Penerima PKH Rp300 di Kemensos.go.id

- 22 Desember 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi BLT dari Kemendikbud.
Ilustrasi BLT dari Kemendikbud. /Pixabay



PORTALMALUKU.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK) PKH.

Cara cek dan daftar BST Rp300 ribu per KK PKH bisa dilakukan secara online dengan memasukkan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id.

Masyarakat yang NIK KTP terdaftar di dtks.kemensos.go.id berhak dapat membantu Rp 300 ribu per bulan yang akan cair pada bulan desember 2020 ini.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember dari Tokoh Dunia yang Anda Bisa Bagikan di Media Sosial

Pada tahun depan, bantuan ini hanya akan cair sebesar Rp 200 ribu sejak Januari - Juni 2021.

Pengurangan nominal bantuan ini dimaksudkan agar sasaran penerima bansos BST ini lebih banyak, dan mempertimbangkan semakin banyaknya jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19.

Untuk mengetahui dapat bantuan ini atau tidak, masyarakat bisa login ke link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK KTP, nama, dan kode Captcha dan klik "CARI".

Kemudian akan muncul informasi jika namanya sebagai penerima Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per bulan per KK PKH di laman DTKS tersebut.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember dari Tokoh Dunia yang Anda Bisa Bagikan di Media Sosial

Jika termasuk sebagai penerima bantuan bansos BST Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, di antaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

D kutipan dari Berita DIY dalam artikel berjudul " Cara Daftar Bansos BST PKH, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id agar Dapat Rp300 Ribu Per Bulan  Mekanisme pencairan bantuan ini:

  1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos.
  3. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bungan

Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Maluku Ditemukan Tewas

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT / RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT / RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Cara Periksa Daftar Lengkap Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bulan Desember; Cek di Sini

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai yang diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Masyarakat yang memenuhi syarat namun belum pernah dapat bansos BST PKH atau mengalami syarat dalam pencairan bantuan ini bisa melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan. ***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah