Ayo, Akses Link BRI Pakai NIK dan KTP untuk Cek Nama BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 22 Desember 2020, 01:37 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.* /Antara Foto/Umarul Faruq/

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah terus membantu masyarakat terdampak Covid-19 lewat beragam program bantuan sosial, salah satunya BLT UMKM--yang sudah punya usaha mikro.

BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Bagi para pendaftar BLT UMKM  bisa langsung mengakses ke link BRI untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dengan hanya menggunakan NIK KTP saja.

Baca Juga: LOGIN di Laman dtks.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta Kemensos

Baca Juga: Batas Daftar 31 Desember 2020, Wajib Penuhi Syarat Ini agar Lolos PPPK 2021

Usai dinyatakan menjadi penerima bantuan, pendaftar bisa langsung mengecek di link bank BRI yaitu eform.bri.co.id
Bagi pendaftar yang namanya tak terdaftar di link eform BRI atau eform.bri.co.id ternyata masih bisa dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Sebelumnya pendaftaran online di beberapa daerah merupakan kewenangan masing-masing pemda dan akan ditutup begitu kuota sudah terpenuhi.

Terkhusus untuk bantuan bagi pelaku UMKM Pemilik Usaha Mikro, pemerintah memilih bank BRI, BNI dan Mandiri Syariah sebagai bank penyalur BLT UMKM Rp2,4 juta.

Bank BRI menyediakan layanan cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui link e-form BRI. Namun jika NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Ini Tanggapan KPK soal Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Ikut Menyebut Nama Gibran

Berikut ini cara cek data penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, seperti dilansir Fix Makassar dari artikelnya, "Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Akses Link BRI Berikut Dengan NIK dan KTP Untuk Cek Nama Penerima":

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

4. Klik proses Inquiry

5. Jika sudah masuk maka pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Jika diberitahukan mendapatkan BLT UMKM maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tagih Janji Amin Rais, Dewi Tanjung: Tepati Janji Jalan Kaki Yogya-Jakarta atau Minta Maaf ke Jokowi

Sayangnya, untuk sebagian orang nomor KTP dan NIK tidak terdaftar dalam E-FORM BRI, yang mengharuskan pelaku UMKM datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Syarat-syaratnya tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU);

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Namanya Disebut dalam Korupsi Duit Bansos Covid-19: Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) telah menyalurkan bantuan BLT UMKM bagi para pelaku usaha kecil menengah sejak bulan Agustus tahun ini.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pada tahap 1 pihaknya menargetkan BLT UMKM Rp2,4 juta kepada sebanyak 9 juta pelaku usaha mikro.

Sementara pada tahap 2, pihaknya hanya menyediakan kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. Sehingga total target keseluruhan 12 juta penerima.

Untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat, bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum.*** Rania Sovia/FIXMAKASSAR.COM

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Fix Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x