PORTALMALUKU.COM — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII mengirim surat somasi kepada Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrikultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi tersebut dikirim pada Selasa, 22 Desember 2020.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq, terancam digusur pemerintah karena bermasalah dengan izin dengan pihak PTPN VIII.
Baca Juga: Rela Serahkan Pondok Pesantren Megamendung, Rizieq Shihab Beri Syarat Ini
Dikutip dari Potensibisnis dengan judul 'Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini’.
Sebagaimana diketahui bahwa PTPN VII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
1. Serahkan Lahan kepada PTPN
Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh PTPN VIII itu, meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.
Baca Juga: Beri Kado Natal, Jimin BTS Kejutkan ARMY dengan Rilis Lagu Chrismas Love
2. Dugaan Penggelapan