Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Simpatisan Rizieq Shihab sebagai Terangka pada Aksi 1812, Ini Alasannya

- 20 Desember 2020, 23:01 WIB
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020*/
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020*/ /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

PORTALMALUKU.COM -- Polda Metro Jaya menahan tujuh simpatisan Rizieq Shihab karena kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba dalam unjuk rasa 1812. Ketujuh orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekitar 455 orang dipulangkan. Ada lima orang membawa senjata tajam dan dua kedapatan membawa narkoba kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, seperti dikutip Antara, Ahad, 20 Desember 2020.

Yusri mengaku jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Sinopsis Film Bad Boys For Life: Misi Terakhir Dua Legenda

Baca Juga: Mohamed Salah Ungguli Son Heung-min dalam Perebutan Top Skor Liga Inggris

Menurut penjelasannya, semua pengunjuk rasa 1812--selain tujuh tersangka di atas-- hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 peserta aksi itu. Dari hasil tes, 28 orang dinyatakan reaktif.

28 orang itu, kata Yusri, tak dipulangkan oleh pihak Kepolisian. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test)

"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," kata Yusri.

Baca Juga: Mau Tahu Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Cair? Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Kenali 6 Penyebab Umum Ini yang Kerap Bikin Rambut Rontok

Diketahui, Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan ​aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x