Rela Serahkan Pondok Pesantren Megamendung, Rizieq Shihab Beri Syarat Ini

- 27 Desember 2020, 11:41 WIB
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV /YouTube.com/FrontTV/Front TV

PORTALMALUKU.COM — Terkait surat somasi yang dikirim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII kepada Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrikultural, membuat Habib Rizieq Shihab angkat bicara.  

Surat somasi tersebut dikirim pada Selasa, 22 Desember 2020.

Pondok Pesantren Alam Agrikultural berada di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Beri Kado Natal, Jimin BTS Kejutkan ARMY dengan Rilis Lagu Chrismas Love

Selaku pengurus pondok pesantren Markas Besar Syariah Megamendung, Rizieq Shihab, mengakui bahwa sertifikat HGU benar atas nama PTPN.

Sebagaimana Portalmaluku.com kutip dari Potensibisnis dengan judul 'Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini’.

Tetapi, kata Rizieq Shihab, sudah 30 tahun telah digarap oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: 2020 Segera Berakhir, Ini 4 Bantuan Pemerintah akan Diperpanjang hingga 2021

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” ujar Habib Rizieq.

Namun, akhirnya Rizieq Shihab menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x