PORTALMALUKU.COM — Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan Indonesia akan menutup pintu masuk sementara bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA).
Penutupan jalur transportasi tersebut mulai sejak 1 Januari 2021. Pasalnya dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno, dikutip dari Antara, Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: CATAT! 7 Tips Perawatan Kulit Saat Usia 40-an Tahun
Baca Juga: Menhan Prabowo Sambut Wakil Baru, Prabowo: Sakti Wahyu Memiliki Networking yang Besar
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya—yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
Baca Juga: Pengadilan Saudi Vonis Seorang Aktivis Hak Asasi Perempuan 5,8 Tahun Penjara
Baca Juga: Segera Ambil! Ini Link dan Cara Cek Bantuan PIP Rp1 Juta Bagi Pelajar dan Mahasiswa