PORTALMALUKU.COM — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM akan menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021.
Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki, mengatakan pada tahun 2020 total jumlah pelaku penerima sebanyak 12 juta.
Berikut ini adalah kriteria untuk menerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Undang MYD ke Hotel, Hal Ini yang Melatari Gisel hingga Putuskan Merekam Video Porno
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Siap Disalurkan Januari 2021: PKH, BLT, Diskon Listrik, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR