PORTALMALUKU.COM – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio pada Jumat kemarin ke Mabes Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan akun Twitter resmi Fadli diduga menyukai (like) konten porno.
Laporan yang dibuat Febriyanto kepada Fadli ini terdaftar dengan nomor registrasi: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Perihal kasus Fadli Zon, Husin Alwi Shihab pun ikut memberikan pendangannya soal pelaporan tersebut. Menurutnya, langkah yang yang diambil pihak pelapor sebagai hal yang tepat.
Baca Juga: SEGERA LOGIN ke dtks.kemensos.go.id, Ada Bansos kepada Pemilik Kartu KIS Rp300 Ribu
Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Siap Cair, Simak 6 Syarat dan 6 Langkah Alur Pendafarannya di dtks.kemensos.go.id
Husin Alwi pun menyebut proses hukum yang dihadapi oleh Fadli Zon sebagai peringatan bagi wakil rakyat lain agar tidak berbuat sembarangan.
“Jangan kasih kendor. Biar jadi pembelajaran kepada wakil rakyat lain agar tak sembarangan,” tulis Husin Shihab seperti dikutip PR-Tasikmmalaya.com dari artikelnya, "Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi, Husin Shihab: Jangan Kasih Kendor, Pembelajaran Buat Wakil Rakyat", Sabtu, 9 Januari 2021.
Sebelumnya, Fadli Zon telah membela diri dan mengkalim kabar perihal konten pornografi yang beredar itu sebagai tindakan tidak disengaja oleh tim admin pengelola akun Twitternya.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Ini 6 Tanaman Hias Populer yang Beracun untuk Kucing
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontinak Dikabarkan Hilang Kontak
“Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi,” kata Fadli Zon. *** PR-Tasikmalaya/Hafed Asad