PORTALMALUKU.COM -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara berinisial IZ sebagai tersangka suap. Menurut Kejati, IZ ditengarai terseret kasus dugaan suap jual beli jabatan di tubuh Kanwil Kemenag Sumut.
"Akhir Desember lalu sudah kita panggil sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis, 7 Desember 2020, dikutip Antara.
Sumanggar mengaku pihaknya sudah melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap tersangka IZ yang dijadwalkan pada Senin, 11 Januari mendatang. “Kita lihatlah panggilan kedua ini,” katanya.
Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Buah Tin dan Cara Konsumsinya
Baca Juga: SEGERA LOGIN ke dtks.kemensos.go.id, Ada Bansos kepada Pemilik Kartu KIS Rp300 Ribu
Ditanya lebih rinci terkait dugaan kasus suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan.
“Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap IZ dan dua orang staf Kanwil Kemenag Sumut pada awal Agustis 2020 lalu. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 18 Daftar Penyakit Komorbid yang Layak Menerima Vaksin-19 Sinovac
Baca Juga: Simak 61 Nama Anime Super Keren dan Artinya, Cocok untuk Nama Anak
Kasus dugaan suap itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya suap jabatan selama IZ menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumut.***