Soal Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI

- 26 Januari 2021, 13:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Foto: PMJ News/


PORTALMALUKU.COM -- Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI, Sigit Bawono Prasetyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan terhadap Sigit dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kementerian Sosial (Kemsos), Adi Wahyono.

"Ya rencananya akan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: CEK FAKTA: Apakah Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Sigit.

Namun, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kemsos.

Tim penyidik, bahkan telah menggeledah rumah orangtua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus pada Selasa 12 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Tega! Miliuner Kanada Curi Vaksin Milik Suku Pedalaman

Selain Sigit Bawono, KPK juga diagendakan memanggil empat orang lainnya sebagai saksi kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial, Restu Hapsari, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode.

Semenrara dua orang lainnya yakni, Direktur PT Bumi Pangam Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin, dan Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya.

Baca Juga: Tiru Amerika, Malaysia Rencana Bangun Tembok di Perbatasan Demi Kurangi Imigran Gelap Indonesia

Dua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Mantan Mensos Juliari P Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.

Total Juliari disebut menerima Rp17 miliar. Dimana Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong pribadi.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x